Pengertian Landasan Hukum
Landasan hukum dapat diartikan peraturan baku atau tolak ukur dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan tertentu. Landasan hukum pendidikan adalah peraturan yang dijadikan tolak ukur dalam melaksanakan kegiatan pendidikan. Tetapi, tidak semua kegiatan pendidikan dilandasi oleh aturan-aturan ini, seperti cara mengajar dan membuat persiapan mengajar, sebagian besar dikembangkan sendiri oleh pendidik.
Undang-undang Pendidikan
Menurut Undang-Undang Dasar 1945
Pasal-pasal yang berhubungan dengan pendidikan dalam Undang Undang Dasar 1945 hanya 2 pasal, yaitu